E ( Elektronik ) Voting, Mungkinkah?‎


E ( Elektronik ) Voting, Mungkinkah?


Diakhir abad ke 19, kurun waktu 1980an hingga 1990an, pemilu dengan multi partai untuk pertama kalinya banyak terselenggara di berbagai negara. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman tentu menjadi tantangan tersendiri. Banyak negara mengalami ketidaksiapan, meski sebagai besar penyelenggaranya berkomitmen untuk melakukan penyelenggaraan pemilu secara independen dan kredibel, namun semua itu terkendala mulai dari masalah teknis hingga sumber daya yang sangat terbatas karena belum adanya pengalaman yang dimiliki.

Lambat laun akhirnya masalah itu mulai teratasi, evaluasi secara terus menerus atas pemilu-pemilu yang terjadi sebelumnya akhirnya mengakumulasikan pengalaman, serta memungkinkan banyak negara menemukan formula yang paling cocok bagi daerah mereka masing-masing, lalu menyebarkannya kepada negara-negara lain.

Bagi sebagain negara besar, hal teknis bukan lagi menjadi masalah penting seperti saat awal penyelengaaraan pemilu itu sendiri berlangsung. Namung, tantangan terberat justru mempertahankan keyakinan publik dan para pemangku kepentingan terhadap  kredibilatas lembaga. Hal ini pun akan berpengaruh pada legitimasi pemerintahan yang akan berlangsung.

Di Indonesia, dalam hemat penulis, dua problem itu saling berkelindan, apalagi dengan jumlah penduduk yang begitu banyak dan memiliki hak pilih secara langsung dalam berbagai level pemerintahan, sistem pemungutan suara serta kredibilitas penyelenggara menjadi beitu urgen bagi keberlangsungan sistem pemerintahan yang bisa dipercaya masyarakat.

2019 adalah pengalaman mencekam bagi Indonesia, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia setelah sekian puluh kali menyelenggarakan pemilu, namun baru kali ini terjadi kabar kematian dari para petugas pemungutan suara yang jumlah "korbannya" bisa dikategorikan sebagai "bencana", di sinilah sistem pemungutan suara saat pemilu 2019 menjadi sorotan berbagai pihak. Ditambah lagi dengan segala atribut yang diperlukan menelan biaya yang tidak sedikit, itu berarti jika boleh dikatakan, maka proses pemilu belum berjalan secara efisien dan tepat guna. isu kredibiltas KPU pun menjadi persoalan, terbukti dengan adanya banding dari pihak yang kalah dalam pemilu ke meja Mahkamah Konstitusi, KPU pun menjadi pihak terlapor, berarti ada setitik ketidak kepercayaan dari peserta pemilu terhadap pihak penyelenggara. Meskipun pada akhirnya pihak MK menolak secara keseluruhan gugatan dari pihak pelapor. KPU masih bisa mendapatkan kepercayaan mayoritas publik.

Dari sekian deret masalah itu, akhirnya muncul wacana untuk menyederhanakan sistem pemungutan suara agar lebih efisien, salah satunya dari Menteri Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo, ia mewacanakan bahwa sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem E (Elektonik) Voting dalam penyelengaaraan pemilu. Pembahasan mengenai penggunaan sistem e-voting juga sempat dicetuskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo. Usul ini ia kemukakan sebab Dewan merasa sistem Pemilu yang murah, efisien, dan tidak rumit sangat dibutuhkan mengingat kejadian tragis yang harus dialami oleh petugas yang mengawal Pemilu 2019. Namun, benarkah Indonesia suah siap untuk itu?



Mengenal E Voting

Sistem e-Voting ini ternyata sudah diterapkan di ratusan pemilihan kepala desa. Bantalan busa, surat suara, serta paku di bilik suara, semuanya itu diganti Touchscreen alias komputer layar sentuh. Lalu, bagaimana cara kerjanya? disadur dari detikcom yang berkesempatan mendapat penjelasan tata cara memilih di sistem e-Voting dari BPPT di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Berikut tata cara memilih di sistem e-Voting: (Sumber:  news.detik.com)


"1. e-KTP dan Sidik Jari

Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi elemen penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, pengguna hak pilih harus menunjukkan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu akan di-scan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain itu, sidik jari calon pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik jari. Jika tidak, maka calon pemilih tak bisa memilih. Dengan sistem ini, pemilih tak perlu lagi dikirimi undangan untuk memilih. Cukup bawa e-KTP ke TPS.

2. Kartu Akses

Jika data e-KTP dan sidik jari cocok, maka calon pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk mendapatkan kartu akses. Kartu ini berfungsi membuat alat pemilihan di bilik suara bekerja. Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini harus dimasukkan ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya persis seperti kartu kredit dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan berulang kali. Hak pemberian kartu ada di panitia TPS. Sistem kartu ini berpotensi memunculkan pemilih ganda? Tenang, ingat poin pertama. Sistem seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP dan sidik jari.

3. Layar Sentuh di Bilik

Setelah kartu masuk ke alatnya, maka pemilih langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia layar sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pemilu, baik itu logo partai untuk pileg maupun capres-cawapres untuk pilpres. Pemilih cukup menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, pemilih akan ditanya sekali lagi apakah yakin dengan pilihannya, jika ya, maka diminta menekan kata OK, jika tidak, maka diminta menekan kata cancel.

4. Kertas Barcode dan Kotak Audit

Setelah memilih, printer kecil di dekat layar sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran sekitar 7 x 5 cm persegi. Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan Kotak Audit. Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang menyimpan kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang calon kepala daerah keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke MK, maka kertas dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di MK. Proses penghitungan bisa diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang ada di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.

5. Offline dan Online

Selama proses pemilihan, e-Voting dijalankan secara offline. Tak boleh ada sistem yang tersambung ke internet. Setelah proses pemilihan selesai, maka sistem langsung di-online-kan untuk mengirim hasil pemilihan ke pusat data. Dengan sistem online ini, maka penghitungan hasil pemilihan bisa lebih cepat."


Pemenuhan Prinsip

Wacana penyelengaraan Pemilu dengan sistem E Voting layak diapresiasi. Dan jika suatu saat benar teralisasi, maka penyelenggaraan pemilu dengan sistem E-Voting juga harus tetap mengakomodir 7 prinsip-prinsip bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP), sebagaimana ketentuan dalam buku Desain Penyelenggaraan Pemilu, buku pedoman internasional IDEA. Prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Independensi;
2. Imparsialitas;
3. Integritas;
4. Transparansi;
5. Efisiensi;
6. Profesionalisme;
7. Berorientasi Pelayanan.

Jika semua asas tersebut dapat terpenuhi dalam penyelenggaraan pemilu secara E-Voting, apalagi jika terbukti sistem  ini nanti akan menciptakan sistem pemilihan yang lebih efisien dan hemat serta tepat guna, maka layak sekali untuk segera disempurnakan dan diaplikasikan secara menyeluruh, siapkah kita?

0 Response to "E ( Elektronik ) Voting, Mungkinkah?‎"

Posting Komentar