E ( Elektronik ) Voting, Mungkinkah?
Diakhir abad ke 19, kurun waktu
1980an hingga 1990an, pemilu dengan multi partai untuk pertama kalinya banyak
terselenggara di berbagai negara. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman tentu
menjadi tantangan tersendiri. Banyak negara mengalami ketidaksiapan, meski
sebagai besar penyelenggaranya berkomitmen untuk melakukan penyelenggaraan
pemilu secara independen dan kredibel, namun semua itu terkendala mulai dari
masalah teknis hingga sumber daya yang sangat terbatas karena belum adanya
pengalaman yang dimiliki.
Lambat laun akhirnya masalah itu
mulai teratasi, evaluasi secara terus menerus atas pemilu-pemilu yang terjadi
sebelumnya akhirnya mengakumulasikan pengalaman, serta memungkinkan banyak
negara menemukan formula yang paling cocok bagi daerah mereka masing-masing, lalu
menyebarkannya kepada negara-negara lain.
Bagi sebagain negara besar, hal
teknis bukan lagi menjadi masalah penting seperti saat awal penyelengaaraan
pemilu itu sendiri berlangsung. Namung, tantangan terberat justru
mempertahankan keyakinan publik dan para pemangku kepentingan terhadap kredibilatas lembaga. Hal ini pun akan
berpengaruh pada legitimasi pemerintahan yang akan berlangsung.
Di Indonesia, dalam hemat penulis, dua
problem itu saling berkelindan, apalagi dengan jumlah penduduk yang begitu
banyak dan memiliki hak pilih secara langsung dalam berbagai level
pemerintahan, sistem pemungutan suara serta kredibilitas penyelenggara menjadi
beitu urgen bagi keberlangsungan sistem pemerintahan yang bisa dipercaya
masyarakat.
2019 adalah pengalaman mencekam bagi
Indonesia, untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia setelah sekian puluh
kali menyelenggarakan pemilu, namun baru kali ini terjadi kabar kematian dari
para petugas pemungutan suara yang jumlah "korbannya" bisa
dikategorikan sebagai "bencana", di sinilah sistem pemungutan suara
saat pemilu 2019 menjadi sorotan berbagai pihak. Ditambah lagi dengan segala
atribut yang diperlukan menelan biaya yang tidak sedikit, itu berarti jika
boleh dikatakan, maka proses pemilu belum berjalan secara efisien dan tepat guna.
isu kredibiltas KPU pun menjadi persoalan, terbukti dengan adanya banding dari
pihak yang kalah dalam pemilu ke meja Mahkamah Konstitusi, KPU pun menjadi
pihak terlapor, berarti ada setitik ketidak kepercayaan dari peserta pemilu
terhadap pihak penyelenggara. Meskipun pada akhirnya pihak MK menolak secara
keseluruhan gugatan dari pihak pelapor. KPU masih bisa mendapatkan kepercayaan
mayoritas publik.
Dari sekian deret masalah itu,
akhirnya muncul wacana untuk menyederhanakan sistem pemungutan suara agar lebih
efisien, salah satunya dari Menteri Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja Tjahjo
Kumolo, ia mewacanakan bahwa sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem E
(Elektonik) Voting dalam penyelengaaraan pemilu. Pembahasan mengenai penggunaan
sistem e-voting juga sempat dicetuskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Bambang Soesatyo. Usul ini ia kemukakan sebab Dewan merasa sistem Pemilu yang
murah, efisien, dan tidak rumit sangat dibutuhkan mengingat kejadian tragis
yang harus dialami oleh petugas yang mengawal Pemilu 2019. Namun, benarkah Indonesia
suah siap untuk itu?
Mengenal E Voting
Sistem e-Voting ini ternyata sudah
diterapkan di ratusan pemilihan kepala desa. Bantalan busa, surat suara, serta
paku di bilik suara, semuanya itu diganti Touchscreen alias komputer
layar sentuh. Lalu, bagaimana cara kerjanya? disadur dari detikcom yang
berkesempatan mendapat penjelasan tata cara memilih di sistem e-Voting dari
BPPT di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Berikut tata cara
memilih di sistem e-Voting: (Sumber: news.detik.com)
"1. e-KTP dan Sidik Jari
Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi
elemen penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, pengguna hak pilih harus
menunjukkan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu
akan di-scan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain itu, sidik jari
calon pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik
jari. Jika tidak, maka calon pemilih tak bisa memilih. Dengan sistem ini,
pemilih tak perlu lagi dikirimi undangan untuk memilih. Cukup bawa e-KTP ke
TPS.
2. Kartu Akses
Jika data e-KTP dan sidik jari
cocok, maka calon pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk
mendapatkan kartu akses. Kartu ini berfungsi membuat alat pemilihan di bilik
suara bekerja. Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini
harus dimasukkan ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya
persis seperti kartu kredit dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan
berulang kali. Hak pemberian kartu ada di panitia TPS. Sistem kartu ini
berpotensi memunculkan pemilih ganda? Tenang, ingat poin pertama. Sistem
seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP dan sidik jari.
3. Layar Sentuh di Bilik
Setelah kartu masuk ke alatnya, maka
pemilih langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia
layar sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pemilu, baik itu
logo partai untuk pileg maupun capres-cawapres untuk pilpres. Pemilih cukup
menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, pemilih akan
ditanya sekali lagi apakah yakin dengan pilihannya, jika ya, maka diminta
menekan kata OK, jika tidak, maka diminta menekan kata cancel.
4. Kertas Barcode dan Kotak Audit
Setelah memilih, printer kecil di
dekat layar sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran sekitar 7 x 5 cm
persegi. Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan
Kotak Audit. Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang
menyimpan kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang
calon kepala daerah keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke MK, maka
kertas dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di MK. Proses penghitungan
bisa diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang
ada di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.
5. Offline dan Online
Selama proses pemilihan, e-Voting
dijalankan secara offline. Tak boleh ada sistem yang tersambung ke internet. Setelah
proses pemilihan selesai, maka sistem langsung di-online-kan untuk mengirim
hasil pemilihan ke pusat data. Dengan sistem online ini, maka penghitungan
hasil pemilihan bisa lebih cepat."
Pemenuhan Prinsip
Wacana penyelengaraan Pemilu dengan
sistem E Voting layak diapresiasi. Dan jika suatu saat benar teralisasi, maka
penyelenggaraan pemilu dengan sistem E-Voting juga harus tetap mengakomodir 7
prinsip-prinsip bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP), sebagaimana ketentuan
dalam buku Desain Penyelenggaraan Pemilu, buku pedoman internasional IDEA.
Prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
1. Independensi;
2. Imparsialitas;
3. Integritas;
4. Transparansi;
5. Efisiensi;
6. Profesionalisme;
7. Berorientasi Pelayanan.
Jika semua asas tersebut dapat
terpenuhi dalam penyelenggaraan pemilu secara E-Voting, apalagi jika terbukti
sistem ini nanti akan menciptakan sistem
pemilihan yang lebih efisien dan hemat serta tepat guna, maka layak sekali
untuk segera disempurnakan dan diaplikasikan secara menyeluruh, siapkah kita?

0 Response to "E ( Elektronik ) Voting, Mungkinkah?"
Posting Komentar